Selasa, 27 Oktober 2009

Kode Etik Profesi

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi


Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:


1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

2. Kode etik profesi merupakan sarana control sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap parapelaksanadilapangankerja (kalangan social).

3. Kode etik profesi mencegah campurtangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesidi lain instansi atau perusahaan.

Berikut adalah beberapa contoh kode etik profesi :
• Kode etik Akuntan Indonesia
• Kode etik Advokat
• Kode etik Kedokteran Indonesia
• Kode etik Jurnalistik
• Kode etik Guru Indonesia
• Kode etik Hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar