Rabu, 07 April 2010

Manajemen Strategis

Manajemen strategis adalah seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapat sasarannya. Manajemen strategis adalah proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran tersebut, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. Manajemen strategis mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi.

Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direktur dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan terkait erat dengan bidang perilaku organisasi.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_strategis

GOOD CORPORATE GOVERNANCE

A. pengertian.
Multi krisis yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 mangakibatkan keterpurukan di berbagai bidang. Kelemahan dan keterbatasan pemerintah serta perkembangan lingkungan global berujung pada ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah.
Setelah era reformasi di awali, pemerintah mulai melakukan perubahan paradigma pemerintahan yang dipakai selama ini yaitu dari paradigma government ( pemerintah ) ke governance ( kepemerintahan ).

Perubahan ini ditujukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih ( good governance ), yang pada umumnya berlangsung pada masyarakat yang memiliki kontrol sosial efektif yang merupakan ciri masyarakat demokratis.

Rogers W’O Okot Uma dari Common wealth secretariat London ( ndraha, 2003 : 692) mendefinisikan good governance sebagai compressing the processing and structure that guides political and social economic relationship, with particular reference to " commitment to democratic values, norms and honest business. (mempersingkat proses dan struktur yang mengatur hubungan ekonomi sosial dan politis, dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai-nilai demokratis, norma-norma dan bisnis yang sehat).

Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance , yaitu: komitmen, aturan main, serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.

Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : Kep-117/M-Mbu/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (Bumn) dijelaskan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Jadi Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan nilai etika.

Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa dalam Good Corporate Governance, terdapat beberapa hal penting yaitu :

1. Efektivitas yang bersumber dari Budaya Perusahaan, Etika, Nilai, Sistem, Proses bisnis, Kebijakan dan Struktur Organisasi rusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya.

2. Seperangkat prinsip, kebijakan dan sistem manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, peduli terhadap lingkungan serta dilandasi oleh nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.

3. Seperangkat peraturan dan ataupun sistem yang mengarahkan kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemegang saham, Pimpinan perusahaan dan Karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri

B. Latar belakang
Konsep Good Corporate Governance ini mulai banyak di perbincangkan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, saat krisis ekonomi melanda Asia Tenggara termasuk Indonesia. Dampak dari krisis tersebut, banyak perusahaan berjatuhan karena tidak mampu bertahan, salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan yang dicapai selama ini tidak dibangun di atas landasan yang kokoh sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN yang memiliki nilai aset yang demikian besar untuk mendukung pencapaian penerimaan/pendapatan negara, sekaligus menghapuskan berbagai bentuk praktek inefisiensi, korupsi, kolusi, nepotisme dan penyimpangan lainnya untuk memperkuat daya saing BUMN menghadapi pasar global.

Menurut Kartiwa (2004 : 8.7) terdapat dua perspektif tentang Good Corporate Governance yaitu :
1. perspektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
2. perspektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entitas bisnis dalam masyarakat kepada stakeholder.

Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia telah diperkuat dengan kapastian hukum, dengan lahirnya peraturan perundangan antara lain :
1. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirobah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
3. Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. Kep-23/PM PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000 Tentang Pengembangan Praktek GoodCorporate Governance (GCG) dalam Perusahaan Perseroan.
4. Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.
5. Surat Edaran Menteri PM-PBUMN No. S-106/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 17 April 2000 perihal Kebijakan Penerapan Corporate Governance yang baik di semua BUMN.
6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 37a/M-PAN/2002 tanggal 28 Februari 2002 perihal Intensifikasi dan Percepatan Pemberantasan KKN.
7. Surat Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 518/S-KU/2000 tanggal 2 Oktober 2000 perihal Pelaksanaan GCG dan Instruksi Untuk Pembentukan Tim Perumus Panduan Penerapan GCG.
8. Surat Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 520/S-KU/2000 tanggal 2 Oktober 2000 perihal Pembentukan Komite Audit. 9. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) No. 81/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 Tentang Gerakan Moral Pos Indonesia ? BTP (Bersih, Transparan dan Profesional).

C. Pelaksanaan
Setelah Indonesia dan negara-negara di Asia Timur lainnya mengalami krisis ekonomi yang dimulai pada pertengahan tahun 1987, isu mengenai corporate governance telah menjadi salah satu bahasan penting dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan perekonomian yang stabil di masa yang akan datang.
Pada dasarnya terminologi tersebut digunakan untuk suatu konsep lama yang merupakan kewajiban dari mereka yang mengontrol perusahaan untuk bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan stakeholder.

Khusus di Indonesia, karena struktur kepemilikan perusahaan yang sangat terkonsentrasi, maka masalah biaya perusahaan dapat timbul dari perbedaan kepentingan antara pemegang saham pengendali dengan pemegang saham minoritas ( stakeholders ). Karena kewajiban inilah maka dewan komisaris, direksi atau pemegang saham pengendali perusahaan dilarang untuk mengambil keuntungandari orang yang memberi kepercayaan yakni pemegang saham minoritas dan stakeholder lainnya seperti kreditur melalui transaksi yang tidak wajar dan tidak adil.

Pada April 1998, (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip corporate governance yang dikembangkan seuniversal mungkin ( Herwidayatmo, 2000 : 25). Hal ini mengingat bahwa prinsip ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di berbagai negarayang mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, dan lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan dapat dijadikan pedoman oleh semua negara atau perusahaan namun diselaraskan dengan sistem hukum, aturan, atau nilaiyang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan.

Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan OECD meliputi 5 hal sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. .
2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham.
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
4. Keterbukaan dan Transparansi.
5. Akuntabilitas dewan komisaris (board of directors)

Secara umum Good Corporate Governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada beberapa prinsip dasar yaitu :
1. Pertanggungjawaban (responsibility).
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stake holder.
2. Transparansi (transparency)
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3. Akuntabilitas (accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar
4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran
5. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance di Indoneisia, salah satu BUMN yang telah melaksanakannya yaitu PT POS Indoneisia. Ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance di PT POS Indonesia tercantum dalam Keputusan Direksi Pt Pos Indonesia (Persero) Nomor : Kd 55/Dirut/1202 Lampiran : 1 (Satu) Tentang Pedoman Penerapan Good Corporate Governance (Gcg) Di Lingkungan Pt Pos Indonesia (Persero)

sumber : http://one.indoskripsi.com/node/7061